Digrebek Polisi Gagal Pakai Sabu, FT Ajak AG ke Bui

    Digrebek Polisi Gagal Pakai Sabu, FT Ajak AG ke Bui
    FT dan AG Berikut Sejumlah Barang Bukti Sabu Saat Berada di Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pemberantasan peredaran semua jenis narkoba sekaligus melakukan penindakan tegas terhadap para pelakunya, saat ini gencar dilakukan dan hal ini, merupakan komitmen pihak Kepolisian Resor Simalungun.

    Hal ini diutarakan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung, SH, SIK, MH, dalam pers rilis disampaikan staf Sie Humas melalui pesan selular Aplikasi Grup Whatsapp Unit Pers Polres Simalungun, Kamis 28/07/2022) sekira pukul 18.10 WIB.

    Dalam keterangan persnya, lebih lanjut Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, menerangkan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.

    Kemudian, menindaklanjuti laporan itu, diterangkan, Kanit I IPDA Dian Putra Nasution, S.Sos, M.H, memimpin personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya, saat tiba di lokasi itu, melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di sekitar runahnya.

    Pada saat yang tepat, selanjutnya personel Satres Narkoba menggrebek dan menangkap FT alias Uwel di salah satu rumah, tepatnya di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/07/2022) sekira pukul.19.00 WIB.

    Sebelumnya, pihak pemerintah setempat melalui Gamot (Kepala Dusun ; red) telah dihubungi dan berkoordinasi dengan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dalam pengrebekan rumah pelaku dan mengamankan FT alias Uwel (31) saat berada di dalam kamarnya.

    Dalam penggeledahan di dalam kamar FT alias Uwel, personel mendapati sejumlah barang bukti, berupa sebuah botol sebagai alat hisap sabu (bong ; red) terangkai pipet plastik dan kaca pyrex berisi sabu seberat 1, 64 gram kotor.

    Selain itu, satu buah kaca pyrex kosong, .satu bal plastik klik transparan kosong dan sebuah pipet plastik runcing dari dalam lemarinya. Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal terhadap FT alias Uwel, dirinya mengakui sejumlah barang bukti itu, miliknya diperoleh dari AG.

    Tak ingin target pengembangannya lolos, personel Satres Narkoba Polres Simalungun seterusnya memburu dan mengamankan pria berinisail AG (29) warga Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Selasa (26/07/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

    Dari rumah yang ditempati AG, ditemukan, sebuah dompet berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12, 83 gram.

    Selanjutnya, dari pria yang diketahui residivis dalam kasus sama ini diperoleh, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit handphone merek Samsung, satu unit handphone bermerek Oppo dan uang.senial Rp. 124 Ribu.

    Saat dilakukan interogasi awal, AG mengakui sabu dan barang bukti lainnya dimilikinya serta disebutkan, sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi dan akhirnya, personel Satres Narkoba Polres Simalungun memboyong FT alias Uwel dan AG ke Mako Polres Simalungun.

    "Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, " tutup Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Batak Bersatu Gelar Doa Bersama dan...

    Artikel Berikutnya

    KTV Anda di Perdagangan Marak Narkoba, Polisi...

    Berita terkait